SUKABUMI EKSPRES– Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi untuk menggaji 750 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Sebenarnya kami mendapatkan jatah untuk mengangkat PPPK sebanyak 800 orang, tetapi karena keterbatasan anggaran sehingga baru bisa diangkat sebanyak 750 pegawai,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/5).
Marwan mengungkapkan anggaran untuk menggaji PPPK tersebut pihaknya harus menggeser anggaran yang telah dianggarkan sebelumnya seperti diambil dari anggaran pembangunan dan lainnya.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Kembali Raih WTPMasih Didata Penerima Bantuan Renovasi Rutilahu
Diakuinya, untuk menggaji PPPK ini anggarannya terbatas sehingga harus mengambil dari beberapa anggaran lainnya, karena beban pembiayaan semuanya ditanggung oleh Pemkab Sukabumi.
Tentunya untuk menyediakan anggaran itu pihaknya harus memutar otak dan berkoordinasi dengan berbagai instansi agar bisa memenuhinya dan tidak terjadi permasalahan ke depannya.
“Gaji PPPK minimal sesuai upah minimum Kabupaten Sukabumi atau sekitar Rp3,5 juta/bulan. Sehingga untuk menyediakan anggaran itu kami mengambil beberapa persen dari anggaran yang telah dianggarkan di APBD,” tambahnya.
Namun di sisi lain, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini mengatakan pengangkatan PPPK ini tentunya sangat membantu roda pemerintahan di Pemkab Sukabumi dan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Maka dari itu, pengangkatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk mengoptimalkan kinerja.
Adapun 750 PPPK formasi 2023 itu terdiri 199 guru, 436 tenaga kesehatan dan 195 tenaga teknis. (ant)