Bawaslu Catatkan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bapaslon

Ist
FOTO : RIZQI TAUPIQ/SUKABUMI EKPSRES Yasti Yustia Asih Ketua Bawaslu Kota Sukabumi
0 Komentar

WARUDOYONG – Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi ikut mengawasi proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU. Pada prinsipnya, proses pendaftaran tidak ada kendala berarti. Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan hasil pengawasan ada dua pasangan yang sudah mendaftarkan diri sebagai bacalon wali kota dan wakil wali kota. Mereka adalah Achmad Fahmi-Dida Sembada dan pasangan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami.

“Pasangan pertama dokumen lengkap, tapi ada kendala di Silon (sistem informasi pencalonan). Sehingga proses dokumen yang diberikan secara manual karena pada silon-nya terjadi gangguan sehingga tidak langsung mucul,” ujar Yasti kepada wartawan, kemarin (28/8).

Sementara pasangan Mohamad Muraz-Andri Hamami terdapat dokumen yang belum lengkap. Namun kekurangannya akan segera dilengkapi.

Baca Juga:Keluarga Dini Minta Keadilan, Desak Hakim yang Dipecat KY Tidak Diberi Hak PensiunJelang Hari Pelanggan Nasional, PLN Sukabumi melalui PLN Sukaraja kunjungi PT Pratama Abadi Industri

“Kami melakukan pengawasan sampai dengan pas masuk KPU. Sejauh ini tidak ada yang membawa anak-anak ataupun warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih. Pantauan kami juga tidak ada ASN TNI/Polri yang dilibatkan. Termasuk tidak ada penggunaan fasilitas negara sejauh hasil pengawasan kami,” ungkapanya.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu dilakukan secara langsung dan pengawasan terhadap Silon. Partai politik pengusung mengunggah melalui Silon, sehingga pihaknya juga harus memiliki akses. “Jadi nanti kita cek Silon itu betulkah data yang ada di dalam silon dengan data dokumen atau hardcopy ada kesesuaiannya tidak,” bebernya.

Yasti mengungkapkan selama tahapan pendaftaran Bawaslu Kota Sukabumi beserta seluruh sekretariat melakukan pengawasan ketat. “Kami di sini sebelum tahapan pendaftaran sudah membentuk tim fasilitasi pendaftaran pencalonan, sehingga memang sudah kami desain sedemikian rupa sesuai dengan Perbawaslu 6 tahun 2024 dan juga surat edaran dari Bawaslu RI agar membentuk tim fasilitasi untuk pendaftaran pencalonan,” tukasnya. (mg4)

0 Komentar