“Pemenang lelang tidak berhak mengajukan keberatan apapun kepada panitia lelang, penjual mengenai kondisi atau identitas obyek lelang dan segala resiko menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemenang lelang,” teramgnya.
Sebelum hasil lelang dibayar lunas pemenang lelang, maka barang tidak dapat diambil atau dikuasai terlebih dahulu. Apabila sudah melunasi agar segera mengambil dengan berkoordinasi kepadapanitia lelang Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berdasarkan bukti pelunasan lelang dari pejabat lelang KPKNL Bogor. (mg4)