JL BHAYANGKARA – Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih hasil Pileg 2024 dilantik dan diambil sumpah jabatan melalui rapat paripurna di Gedung Anton Soedjarwo Setukpa Lemdikpol, kemarin (2/9). Mereka dilantik Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Wawan Juanda dan Rojab Asyari ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Sukabumi. Wawan menyampaikan rasa terima kasih yang kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang telah memandu pengucapan sumpah janji.
Dia mengapresiasi dedikasi anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 yang telah bekerja keras memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Sukabumi. “Pengucapan sumpah janji ini merupakan puncak dari rangkaian proses Pemilu 2024 yang sukses terlaksana berkat kerja keras semua pihak, mulai dari KPPS hingga aparat keamanan,” ujar Wawan.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Sukabumi atas partisipasinya pada Pemilu 2024 yang berlangsung tertib dan damai.
Baca Juga:Pengawasan Pilkada Tanggung Jawab Semua Unsur MasyarakatKPU Segera Verifikasi Berkas Dokumen Persyaratan Bapaslon
“Kami tegaskan pentingnya peran DPRD sebagai mitra sejajar dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan demokratis,” katanya.
Kusmana menekankan DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan selalu mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan partai atau golongan.
“Dengan kolaborasi yang baik antara DPRD dan kepala daerah, kita akan mampu mendukung agenda prioritas nasional, termasuk suksesnya Pilkada serentak tahun 2024,” imbuhnya.
Kusmana menutup sambutan dengan harapan besar agar anggota DPRD Kota Sukabumi yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kota Sukabumi yang memiliki kearifan lokal dan posisi strategis, diharapkan terus berkembang menjadi kota yang lebih baik melalui kerja sama seluruh pihak. (ist)