Marwan Sampaikan Peran Strategis Kecamatan dalam Pembangunan

Ist
SAMBUTAN : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat memberi sambutan saat Rakor Sinergitas dan Gebyar Kewilayahan II di Kecamatan Cicurug, pada Selasa (27/08) lalu.
0 Komentar

CICURUG – Pemkab Sukabumi kembali menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Sinergitas dan Gebyar Kewilayahan II di Kecamatan Cicurug Tahun 2024 di aula Yaman Wisata Cimelato, pada Selasa (27/08). Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kewilayahan, terutama dalam pencapaian kinerja pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Sukabumi Marwan Hamami ini dihadiri oleh para Kepala Desa (Kades) se -Wilayah II, TP PKK Kecamatan, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di Kecamatan Cicurug.

Marwan dalam sambutannya membeberkan sejumlah capaian pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Hal itu menurutnya, tentu saja dapat terwujud dengan peran serta semua pihak. Baik di tingkat desa hingga ke Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Sukabumi  Lakukan Kunjungan ke PelangganKadus se-Kecamatan Cisaat Digembleng Bapenda Perihal ZNT

“Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanaka di desa dan kecamatan, diharapkan dapat mendorong pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Apalagi, pembangunan daerah harus dilakukan lewat kebersamaan,” katanya.

Masih dikatakan Marwan, Rakor Kewilayahan tahun 2024 ini adalah Refleksi pencapaian pembangunan yang dirasakan masyarakat. Ditegaskannya, saat ini kedudukan kecamatan sebagai salah satu Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Pasal 209 ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sama halnya dengan Perangkat Daerah lainnya, kecamatan juga harus melaksanakan visi dan misi Kabupaten Sukabumi. Yaitu Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju dan Inovatif menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Bathin. “Dengan misi yang ke 4, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Inovatif, Profesional dan Akuntabel,” katanya.

Untuk melaksanakan pelayanan publik dengan baik, maka setiap kecamatan harus diberikan sebagian kewenangan berbagai urusan Pemerintah Daerah yang merupakan kewenangan Bupati

“Sesuai dengan UU, Kecamatan tak melaksanakan urusan urusan pemerintahan daerah. Akan tetapi lebih banyak kepada tugas tugas Atributif, tugas Delegatif dan tugas lain sesuai dengan Perintah Undang Undang,” ujarnya

Tugas itu Salah satunya adalah penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal ( SPM) yang terdiri dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pemukiman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Sosial. (IST)

0 Komentar