PENDOPO,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, di Ruang Pertemuan Pendopo Sukabumi, Rabu, (11/12/2024). Rakor tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri.
Diketahui Menteri Tenaga Kerja telah mengesahkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan tersebut memuat soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
Dalam peraturan dijelaskan, kebijakan kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:BAPOR KORPRI Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2024-2017 DikukuhkanLima Ton Beras di Distribusikan pada Korban Bencana di Kalibunder Sukabumi
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani menyampaikan, upah minimum nasional 2025 telah di umumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada, Jumat (29/11/2024) lalu, “Nilai kenaikan UMP tahun 2025 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,”jelasnya.
Selanjutnya dijelaskan terkait upah minimum sektoral dan pelaksanaannya. Bahwa nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi. Nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.”Nilai Upah Minimum Sektoral didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan. Insya Allah besok kita akan rapat dengan Dewan Pengupahan,”paparnya.
Ditempat yang sama Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri menambahkan, kenaikan upah tersebut sudah menjadi keputusan presiden sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk mengawal di lapangan. “Besok rencana akan diadakan rapat bersama Dewan pengupahan, lakukan dengan normatif dan Kesbangpol harus mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan,”imbuhnya. (IST)