DPRD kota Sukabumi Tetapkan Perubahan Perda PDRD

Ist
IST/DOK HUMAS PEMKOT SUKABUMI PARIPURNA: Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menandatangani penetapan perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang PDRD.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna penetapan perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemarin (9/1). Pada agenda itu, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan pendapat akhirnya terkait perubahan perda tersebut.

Kusmana menekankan pentingnya penyesuaian regulasi ini untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. “Dengan transformasi ini diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” jelasnya.

Perubahan mencakup penyesuaian pasal-pasal utama. Di antaranya Pasal 10 dan Pasal 19, serta reposisi dan penambahan objek retribusi baru pada lampiran.

Baca Juga:Ponpes Dzikir Al–Fath Sukabumi Kirim 10 Ustaz ke Maluku, Mulai Dilirik jadi Program NasionalInflasi Kota Sukabumi Tertinggi di Jabar

Proses ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu yang ditentukan.

Rapat ditutup dengan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Sukabumi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama yang baik dalam pembahasan perubahan Perda ini. Kusmana berharap regulasi baru ini mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.

“Dengan semangat yang sama, kita akan terus mengupayakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, demi Sukabumi yang lebih baik,” pungkas Kusmana. (ist)

0 Komentar