PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna agenda penyampaian nota penjelasan DPRD atas Tiga Raperda prakarsa antara lain, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1/2024).
Turut hadir mengikuti rapat paripurna Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana menjelaskan bahwa Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.
Baca Juga:Wakil Bupati Sukabumi Monitoring MBG di SPPG Desa Bojong Raharja CikembarDD Tahun 2025 Pemdes Buniwangi di Prioritaskan Pengaspalan Jalan
“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” kata Bayu.
Menurutnya, di tengah arus globalisasi saat ini keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan. Oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.
“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,”
Beberapa penyampaian nota pengantar Raperda prakarsa DPRD tersebut akan di jawab oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami pada rapat Paripurna berikutnya. (mg3)