SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji membuka kegiatan sosialisasi dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Sukabumi, kemarin (21/1). Kusmana menuturkan, pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dapat berupa barang, jasa, atau pelayanan administratif.
Pelayanan publik harus memberikan kepuasan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan beberapa hal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut.
“Di antaranya meningkatkan profesionalitas aparatur dan mendapatkan kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kusmana.
Baca Juga:PJ Sekda Kota Sukabumi Ingatkan ASN Tingkatkan KinerjaKurun Setahun Terjadi 49 Kali Kebakaran di kota Sukabumi
Pemerintah Kota Sukabumi berhasil meningkatkan unit pelayanan Publik (UPP) melalu Surat Edaran tentang Agenda Akselerasi Pelayanan Publik Tahun 2024. Unit pelayanan publik ini adalah sebagai upaya Pemerintah daerah untuk mengintegrasikan UPP di setiap Perangkat Daerah agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara optimal.
“Di level Pemerintah Kota Sukabumi, kita sudah menginisiasi Mall Pelayanan Publik dengan 107 layanan dan 23 tenan yang berasal dari perangkat daerah dan instansi vertikal serta sebanyak 23 loket,” terangnya. (Ist)