JL R SYAMSUDIN – Sebanyak 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) akan dibahas eksekutif dan legislatif di Kota Sukabumi tahun ini. Dari usulan raperda itu, satu di antaranya telah dituntaskan pembahasannya dan ditetapkan menjadi perda yaitu Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Berdasarkan usulan dari Propemperda DPRD tahun ini, memang ada usulan pembahasan sembilan raperda. Termasuk di dalamnya tiga raperda yang rutin,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, kepada wartawan, kemarin (30/1).
Raperda rutin itu yakni Pertangungjawaban APBD 2024, Raperda APBD Perubahan 2025, dan Raperda APBD 2026. Sedangkan usulan lainnya antara lain Raperda Penyertaan Modal Pemerintah ke bank BJB Sukabumi, dan Raperda Perseroan Daerah BPR Kota Sukabumi.
Baca Juga:Remajakan Permukiman Kumuh di Kawasan Sungai CipelangPertanyakan Status, Ribuan Guru R3 Unjuk Rasa ke DPRD Kabupaten Sukabumi
“Bentuk badan hukumnya berubah yang semula Perumda menjadi Perseroda. Perubahan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2023. Namanya semula Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” terang Yudi.
Selanjutnya Raperda RPJMD yang memang harus dibahas pada tahun ini. Sebab, RPJMD harus disinkronkan dengan visi misi kepala daerah baru. Lalu Raperda usulan dari Bappeda selain penyusunan RPJMD, tentang pencegahan dan peringatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.
Selain itu adapula usulan Raperda dari DKP3 (Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan) tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan. Setelah pembahasan tuntas Perda perubahan PDRD, selanjutnya Bagian Hukum dan Bapemperda akan segera membahas penyertaan modal bank BJB dan Raperda perubahan bank BPR Kota Sukabumi.
“Nanti pada April dan Mei kita akan bahas Raperda RPJMD karena ada wali kota baru. Kemungkinan akhir Februari dan awal Maret kita sudah masukan Raperda tersebut ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut,” bebernya.
Yudi menargetkan semua usulan raperda bisa tuntas hingga akhir 2025. Dia berharap pada triwulan ketiga semua sudah selesai dibahas. “Sembilan Raperda ini semuanya usulan dari eksekutif. Belum ada usulan dari legislatif DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya. (ist)