3. Dalam hal Calon Debitur dapat melampirkan surat keterangan dari bagian SDM atau peraturan perusahaan mengenai batas maksimum usia pensiun, maka batas usia maksimum karyawan saat fasilitas jatuh tempo dapat disesuaikan dengan maksimal 60 tahun.
4. Untuk pegawai: Minimum 2 tahun sebagai karyawan tetap di perusahaan sebelumnya (dibuktikan dengan surat referensi kerja dari perusahaan sebelumnya)
Untuk professional atau wiraswasta:
1. Memiliki pengalaman di bidang usaha yang sama minimum 2 tahun berturut-turut (dibuktikan oleh Surat Izin Usaha/Surat Izin Praktek. Jika kurang dari 2 tahun dapat divalidasi dengan Faktur Pembelian atau Faktur Penjualan).
2. Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi.
Baca Juga:Bocoran Spesifikasi iPhone 17 Sudah Beredar! Simak 10 Hal yang Perlu Kamu Ketahui5 Langkah Aman Mengatasi Akun Dana Diretas Tanpa Perlu Panik Kena Hack
3. Program berlaku khusus KPR Primary (pembelian rumah baru) developer Sinarmas Land area Jabodetabek dan Surabaya yang bekerjasama dengan Bank Sinarmas, antara lain:
· BSD Residential (Tanakayu Chava, Tanakayu Svadhi, dan lain-lain)
· Southgate Apartment
· The Zora BSD City
· Kebayoran Apartment
· Akasa Apartment
· Hiera Residence
· Aerium Apartment
· Upperwest Apartment
· Kota Wisata
· Grand City Balikpapan
· Kota Deltamas
· Wisata Bukit Mas
4. Bunga spesial program ini hanya berlaku untuk Calon Debitur yang mengikuti seluruh ketentuan program.
5. Setelah masa fixed, bunga akan kembali mengikuti ketentuan bank yang berlaku.
Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR Sinarmas
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah
3. Maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
4. Foto E-KTP dan pasangan kawin
5. Foto NPWP
6. Mutasi rekening tabungan/rekening koran (3 bulan terakhir yang mencerminkan penghasilan debitur)
7. Kartu Keluarga (dengan alamat sesuai KTP)
8. Akta Nikah (jika status menikah)
9. Akta Cerai/Akta Kematian (jika status duda/janda)
10. Akta Pisah Harta (jika status menikah dan pisah harta)
11. BPJS Kesehatan
12. Akta Lahir
13. Surat pernyataan debitur