Sentra Phalamartha Sukabumi Kolaborasi Salurkan Bansos

Ist
SALURKAN BANSOS: Sentra Phalamartha Sukabumi Unit Teknis Kementerian Sosial RI menyalurkan bansos bagi warga Kampung Tegal Wangi RT 04/02 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Sentra Phalamartha Sukabumi Unit Teknis Kementerian Sosial RI berkolaborasi dengan pemerintah daerah menyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu disampaikan Penyuluh Sosial, Abdul Karim Syauki, saat menyambangi kediaman Asep Mulyana dan Desi warga Kampung Tegal Wangi RT 04 RW 02 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jumat (7/2). Dia didampingi Peksos Lena Mahdalena dan Hana Hanifah.

Abdul mengatakan, bansos bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos), tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga kecamatan serta desa dan kelurahan.

Baca Juga:Sinergikan Program Pembangunan Pusat dan Daerah, Bappeda Kota Sukabumi Gelar Forum Perangkat DaerahPLN UP3 Sukabumi Ajak Pelajar Kenali dan Cegah Risiko Bahaya Listrik

“Kerja sama yang baik antara instansi pemerintah dan media massa sangat diperlukan agar bantuan sosial dapat sampai kepada yang berhak,” ujarnya.

Sentra Phalamartha Sukabumi, sebagai unit teknis Kementerian Sosial, memiliki komitmen untuk merespons setiap laporan dan permohonan bantuan sosial yang diterima dari masyarakat.

“Kami dari Sentra Phalamartha Sukabumi akan merespons setiap laporan dan penyampaian data dari pemerintahan setempat, terutama jika ada kelompok masyarakat yang masuk dalam klaster penerima bantuan seperti lansia terlantar, anak-anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya,” kata Syauki.

Salah satu tahapan penting dalam proses penyaluran bantuan sosial kata dia adalah verifikasi data penerima. Lebih lanjut Syauki menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima oleh Sentra Phalamartha Sukabumi akan melalui proses observasi dan asesmen untuk menentukan kebutuhan setiap individu atau keluarga.

Dia juga mengingatkan bahwa syarat utama untuk menerima bantuan sosial adalah terdaftarnya individu atau keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data dasar yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan kelayakan seseorang atau keluarga dalam menerima bantuan sosial.

“Tanpa terdaftar dalam DTKS, proses penyaluran bantuan sosial tidak dapat dilanjutkan, mengingat pentingnya keakuratan data dalam distribusi bantuan,” ucapnya.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, Sentra Phalamartha, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses bantuan sosial untuk kelompok rentan di Sukabumi. “Dengan adanya kolaborasi yang solid, diharapkan bantuan sosial dapat lebih cepat dan tepat sasaran, membantu mereka yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.

0 Komentar