PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Satpol PP akan melakukan pengawasan dan ketertiban, guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1446 Hijriah tahun ini.
“Selama ramadhan ini kita akan melaksanakan patroli pengawasan baik kepada rumah makan maupun tempat hiburan malam (HTM) yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Adang Hidayat, pada Senin (3/2/25) kemarin.
Jika ada pelanggaran, Adang menjelaskan, akan di berikan sanksi sesua aturan. Hal itu dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi. “Jika ada yang melanggar akan dijatuhkan Sanksi sesuai aturan, adapun langkah – langkah yang akan kita lakukan adalah melakukan kordinasi dengan forkopimcam, forkomfimda dan perangkat daerah. Himbauan sesuai SE Bupati Sukabumi,” tegasnya
Baca Juga:Pria yang Diduga Dibuang OTK di Palabuhanratu Kini Dijemput KeluargaTruk Bermuatan Udang Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara di Sukabumi
Diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati nomor 400.8.1/2044/keera/2025 tentang Tertib Ramadhan. Beberapa point diantaranya yaitu diharapkan partisipasi kepada semua pihak untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Yakni, saling menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan hidup beragama antar dan inter umat beragama dalam menghormasti kehusuan Bulan Ramadhan
Berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dengan tidak cepat terprovokasi oleh berita dan kajadian yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara benar dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam penertiban dan penegakan aturan sebagaiman peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bagi pengusaha restoran/ rumah makan sejenisnya agar membuka kegiatan usahanya mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan waktu Imsak
Bagi usaha perhotelan/penginapan sejenisnya agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami istri dan tidak memperjual belikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Bagi usaha hiburan karaoke, pub dan atau hiburan malam yang sejenisnya yang dapat mengganggu kekhusuan Ibadah supaya menutup kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan dan 7 (tujuh) hari sesudah Idul Fitri
Dilarang memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan selama Bulan Ramadhan dan
Idul Fitri (mg3)