Bupati Sampaikan Jawaban Atas Padum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pajak dan Retribusi

Istimewa
PARIPURNA : Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (14/4).
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (14/4) lalu. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Asep Japar menyampaikan bahwa jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi secara rinci, mulai dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Asep Japar menyatakan dia sangat sependapat dengan usulan serta saran yang disampaikan oleh para fraksi dalam rapat sebelumnya. Ia berharap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah secara profesional dan akuntabel. “Berkaitan dengan pengelolaan administrasi pajak daerah, saat ini Bapenda telah menerapkan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi informasi, yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru,” ujarnya.

Baca Juga:Sekda Tinjau Dampak Bencana di Sekitar Lapang Cangehgar PalabuhanratuPemkab Bahas Persiapan Pisah Sambut Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Lebih lanjut Asep Japar menjelaskan, bahwa pengelolaan administrasi perpajakan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur terkait tatakelola pajak dan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh instansi pusat maupun lembaga berwenang. “Seluruh perangkat kami dorong menjadi perangkat daerah incomer dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi secara optimal terhadap pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain melalui pemanfaatan aset daerah, berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan sektor swasta,” ungkapnya.

Terakhir Asep Japar menuturkan, Pemda Sukabumi akan terus menggali potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Mengingat, Kabupaten Sukabumi masih memiliki banyak potensi alam yang belum sepenuhnya tereksplorasi.

“Mudah-mudahan pembahasan bersama antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda, baik dari aspek formil maupun materil,” pungkasnya. (mg3)

0 Komentar