Harga Emas Antam Merosot, Kini Dijual Rp1,969 Juta per Gram

Foto: Antaranews.com
Emas Antam.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan cukup signifikan. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh laman Logam Mulia di Jakarta pada Kamis (terbaru), harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp22.000 per gram. Jika sebelumnya dijual seharga Rp1.991.000 per gram, kini harga emas Antam menjadi Rp1.969.000 per gram.

Penurunan ini menandai adanya fluktuasi harga emas yang cukup tajam dalam beberapa waktu terakhir.

Pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun kondisi global, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kebijakan suku bunga Bank Sentral AS (The Fed), hingga ketidakpastian geopolitik yang memengaruhi permintaan terhadap logam mulia ini sebagai aset lindung nilai (safe haven).

Baca Juga:Setelah Naik Tajam, Emas Antam Kini Turun ke Rp1,991 Juta per Gram5 Rekomendasi Tabungan Emas Digital Terbaik, Praktis dan Menguntungkan

Tak hanya harga jual yang menurun, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami penurunan. Harga buyback emas kini berada di level Rp1.818.000 per gram.

Harga buyback adalah harga yang ditawarkan oleh PT Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.

Biasanya, harga ini lebih rendah dari harga jual untuk memberikan margin pada pihak penjual emas, sekaligus memperhitungkan biaya operasional dan pajak.

Dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak tersebut tergantung dari status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang memiliki NPWP, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat melakukan buyback.

Baca Juga:Harga Emas Antam Naik Lagi! Simak Update Harga Terbaru di PasaranHarga Pangan Turun: Cabai Rawit Merah Jadi Rp80.004/kg, Minyakita Rp17.540/kg

Sementara itu, pada proses pembelian emas batangan, pembeli juga wajib membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan sebesar 0,9 persen jika tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak ini akan diberikan kepada pembeli sebagai tanda pembayaran pajak yang sah.

0 Komentar