Disnaker kota Sukabumi Ultimatum Perusahaan Patuhi SE Menaker

Istimewa
Abdul Rahman Kepala Disnaker Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi segera menyosialisasikan dua Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Surat edaran itu menyangkut larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh pemberi kerja serta larangan diskriminasi pada proses perekrutan tenaga kerja.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengharapkan setiap perusahaan bisa mematuhi isi dua surat edaran tersebut sehingga tingkat penyerapan tenaga kerja di Kota Sukabumi semakin tinggi.

“Ini memang polemik tersendiri karena usia produktif sulit mendapatkan pekerjaan karena rata–rata usai pencari kerja dibatasi di bawah 35 tahun. Semoga dengan surat edaran ini, para pencari kerja yang usianya di atas itu bisa mendapatkan pekerjaan karena yang terpenting adalah profesionalisme,” tegas Abdul, kemarin (2/6).

Baca Juga:Wakil Bupati Sukabumi Terima Audensi YASPI Pontren Syamsul UlumNelayan Berhasil Temukan Korban Laka Laut di Pantai Cipatuguran

Terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai larangan diskriminasi yang mencakup pula mengenai syarat penampilan menarik, warna kulit, suku dan lainnya, diharapkan bisa berdampak terhadap penurunan angka pengangguran terbuka di Kota Sukabumi.

“Angka pengangguran terbuka itu 8,34 persen. Masih tinggi karena rata–rata tingkat pengangguran terbuka di Jawa Barat 6,74 persen. Walaupun setiap tahun ada penurunan seperti 8,53 persen pada 2024. Mudah–mudahan penurunan ini ke depan lebih signifikan,” tuturnya.

Salah satu bentuk sosialisasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah menyebarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja ke seluruh perusahaan agar hubungan industrial di Kota Sukabumi semakin kondusif. (ist)

0 Komentar