Disdikbud Kota Sukabumi Tindaklanjuti Perubahan Jam Masuk Sekolah

Istimewa
Punjul Saepul Hayat Kadisdikbud Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi akan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat soal jam masuk sekolah lebih dini. Berdasarkan surat edaran itu, jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut sejalan dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia sehat yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Di antaranya meliputi kebiasaan bangun pagi, beribadah, dan berolahraga.

“Kita akan memperhatikan itu. Ini juga sesuatu yang baik karena sesuai dengan program prioritas kementerian, seperti bangun cepat,” ujarnya.

Baca Juga:Bendung Cipelang Jebol, DPUTR Kota Sukabumi Koordinasi dengan PemprovLapang Merdeka Bakal Direvitalisasi, Ruang Interaksi Sosial yang Inklusif

Punjul menambahkan, Disdikbud akan segera melakukan kajian untuk membahas penerbitan produk hukum oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Payung hukum itu yang akan memperkuat penerapan isi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada 28 Mei itu mengatur mengenai jam masuk sekolah jenjang pendidikan PAUD hingga SMA mulai pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran baru 2025–2026. Selain itu diatur pula hari mengenai jadwal masuk sekolah dari hari Senin hingga Jumat. (ist)

0 Komentar