DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda RPJMD dan KUA PPAS 2025

Istimewa
PARIPURNA : Rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD dan KUA PPAS 2025. | Foto : Ist
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM -:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin, (21/07/2025).

“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama, dengan demikian. Raperda tentang RPJMD akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evalRPJMD” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, usai memimpin rapat paripurna.

Baca Juga:Peserta MPLS di Kota Sukabumi Diberi Materi Dampak Perundungan bagi Mental AnakWakil Rakyat Kritik Proses Seleksi Dirut di BUMD di Kota Sukabumi

Selain RPJMD, kata Budi, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui bupati juga telah menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2025.

“Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” tuturnya.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus II DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para Kepala Perangkat Daerah, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam menghasilkan kesepakatan tersebut. (SZ)

0 Komentar