Pimpinan DPRD Kota Sukabumi'Sentil' BPKSDM Soal Proses Rotasi Pegawai

Istimewa
Feri Sri Astrina Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Proses rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menuai kritik dari legislator di DPRD setempat. Pasalnya, kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai tertutup dan tidak transparan menjalankan mekanisme mutasi maupun rotasi aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyebut BKPSDM seakan menutup diri dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi I yang menjadi mitra kerja. Padahal, DPRD memiliki peran penting memastikan setiap proses rotasi jabatan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

“Kami ini kan mitra kerja BKPSDM. Tupoksi kami jelas mengawasi proses rotasi jabatan agar sesuai mekanisme. Tapi justru BKPSDM malah tertutup,” tegas Feri, kemarin (24/8).

Baca Juga:Berbagai Acara akan Meriahkan HarhubnasKecamatan Gunungpuyuh Mudahkan Pembayaran PBB–P2

Dia mengungkapkan, DPRD pernah membahas persoalan tersebut pada rapat bersama BKPSDM. Namun, jawaban yang diberikan Sekretaris BKPSDM kala itu justru terkesan menolak campur tangan DPRD. “Jawabannya seolah DPRD tidak boleh ikut mengawasi rotasi jabatan. Padahal fungsi pengawasan itu amanat undang-undang,” terang legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Feri mempertanyakan komitmen BKPSDM menerapkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada setiap proses rotasi ASN. Ia menilai, banyak jabatan di Pemkot Sukabumi justru diisi pejabat yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun kompetensinya.

Menurutnya, Anjab dan ABK seharusnya menjadi dasar dalam penempatan pegawai, agar distribusi personel tepat sasaran, sesuai kebutuhan, sekaligus menghindari praktik asal tunjuk.

“Anjab menentukan uraian tugas dan spesifikasi jabatan. Sementara ABK menetapkan jumlah jam kerja dan jumlah personel yang dibutuhkan. Kalau dua hal ini diabaikan, rotasi hanya jadi formalitas tanpa memperhatikan kualitas SDM,” jelasnya.

Penerapan Anjab dan ABK bukan sekadar administratif, melainkan strategi penting untuk meningkatkan kinerja birokrasi. Dengan proses yang benar, maka penempatan ASN akan tepat sesuai kompetensi, sehingga pelayanan publik berjalan optimal. “Kalau ini dilakukan dengan benar, tentu orang yang duduk di jabatan tertentu adalah mereka yang benar-benar punya kemampuan dan memenuhi kualifikasi. Ini yang harus diperhatikan Pemkot,” tandasnya. (mg5)

0 Komentar