Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Bahas Finalisasi 13 Raperda untuk Propeller 2026

IST
Rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi. | Foto ist Transportasi Sukabumi
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (4/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri anggota Bapemperda serta perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda. Dalam rapat itu, disepakati sebanyak 13 Raperda yang akan masuk ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan prakarsa inisiatif DPRD, sedangkan 8 lainnya berasal dari usulan perangkat daerah.

Raperda inisiatif DPRD meliputi, Komisi I, Raperda tentang Perubahan Perda Desa, Komisi II, Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh, Komisi III, Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH), Komisi IV, Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja, Bapemperda, Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Baca Juga:Polres Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Alun-alun PalabuhanratuKecelakaan Beruntun Libatkan Lima Unit Kendaraan di Kota Sukabumi

Sementara itu, delapan Raperda dari perangkat daerah mencakup tiga Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima Raperda usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain mengenai Irigasi, Penyertaan Modal Pariwisata, dan Penyertaan Modal Agro.

Bayu Permana menegaskan, ke-13 Raperda ini diharapkan dapat mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.Festival Kuliner “Raperda-raperda yang sudah disepakati ini menjadi dasar penting dalam memperkuat kebijakan daerah dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Bayu menambahkan, bagi Raperda yang bersifat mendesak namun belum masuk dalam daftar Propemperda 2026, masih ada kesempatan untuk diusulkan pada Propemperda Perubahan TA 2026. Ia pun mengimbau agar anggota DPRD dan OPD terkait segera mempersiapkan pengusulan tersebut agar kebutuhan masyarakat dapat terakomodir melalui regulasi yang tepat. (SZ)

0 Komentar