SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi menargetkan penerapan strategi manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini. Strategi ini akan menjadi landasan utama dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya pada aspek mutasi dan promosi jabatan.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan penerapan manajemen talenta bertujuan menciptakan sistem pengelolaan ASN yang lebih objektif, terukur, dan berkelanjutan. Selama ini, proses pengangkatan dan pemindahan jabatan lebih banyak didasarkan pada pertimbangan Tim Penilai Kinerja (TPK) dengan dukungan data profil pegawai yang terbatas.
“Target utamanya kita ingin menggunakan strategi manajemen talenta untuk proses pengangkatan dalam jabatan. Selama ini, pengangkatan dan pemindahan jabatan dikelola melalui pertimbangan TPK dengan database yang hanya menyuguhkan profil pegawai. Di manajemen talenta, penilaiannya jauh lebih komprehensif,” ujar Taufik, kemarin (13/1).
Baca Juga:Zero Narkoba, Ratusan Personel Polres Sukabumi Ditest UrineHujan Deras Picu Pergerakan Tanah di Neglasari Cibadak
Dalam konsep manajemen talenta terdapat dua sumbu utama penilaian. Pertama sumbu potensi yang mengukur kemampuan, kompetensi, serta kapasitas pengembangan ASN. Kedua sumbu kinerja yang meliputi kinerja utama dan kinerja penguat selama ASN menjalankan tugas dan fungsinya.
Menurut Taufik, perbedaan mendasar antara manajemen talenta dan mekanisme seleksi terbuka terletak pada durasi dan kedalaman penilaian. Jika seleksi terbuka memotret kemampuan ASN dalam waktu relatif singkat, manajemen talenta justru memantau kinerja dan potensi pegawai secara berkelanjutan.
“Kalau seleksi terbuka, prosesnya mulai dari pendaftaran, penulisan makalah, wawancara, hingga asesmen, itu berlangsung sekitar satu setengah bulan. Sementara dalam manajemen talenta, pegawai dipotret selama mereka menjalankan tugas, bisa berbulan-bulan, sampai akhirnya masuk dalam kelompok rencana suksesi atau talenta yang siap diangkat dalam jabatan,” jelasnya.
Taufik menjelaskan penilaian dilakukan melalui proses profiling ASN, yang meliputi tes potensi dan kompetensi. Namun demikian, saat ini instrumen profiling tersebut masih berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjadi standar nasional yang digunakan oleh seluruh pemerintah daerah. “Instrumen profiling itu hak ciptanya memang dimiliki BKN. Beberapa daerah sudah menyiapkan sarananya, sementara persoalan kita saat ini ada di sarana pendukung,” ungkapnya.
