Siswi jadi Korban Rudapaksa, Dua Terduga Pelaku masih di Bawah Umur

Ist
ILUSTRASI
0 Komentar

TEGALBULEUD – Seorang siswi berusia 16 tahun di Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi menjadi korban rudapaksa empat orang lelaki. Mirisnya, dua orang pelaku merupakan anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi, perbuatan keji pelaku terungkap setelah rekaman video kejadian tersebut tersebar di lingkungan sekolah korban pada Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud pada Desember 2025.

Kini empat orang pelaku sudah diamankan aparat kepolisian. Mereka adalah YS (26) dan M (21) serta dua orang yang masih berusia 16 dan 15 tahun.

Baca Juga:Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS KesehatanPemkot Sukabumi Miliki Rumah Singgah di Kota Bandung

“Empat terduga pelaku sudah diamankan. Dua orang dewasa berinisial YS dan M serta dua anak di bawah umur yakni AR dan W,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Hartono kepada wartawan, Selasa (3/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian memilukan ini bermula pada Desember 2025. Saat itu korban dijemput AR dengan alasan melihat matahari terbenam.

Namun, korban justru dibawa ke rumah tersangka YS. Di tempat itu, para pelaku lainnya sudah menunggu. Di sana, korban dipaksa meminum cairan yang membuatnya kehilangan kesadaran. “Di rumah itu korban diberi minuman energi yang diduga telah dicampur minuman ker4s,” jelas Hartono.

Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku secara bergantian melakukan aksi bejatnya. Kasusnya terungkap akhir Januari 2026.

Korban menerima pesan whatsApp dari nomor yang tak dikenal berisi video singkat kejadian rudapaksa. Pesan video tersebut juga dikirim dengan fitur sekali lihat. Pihak sekolah mencium adanya penyebaran rekaman tersebut.

“Korban mengakui kejadian itu kepada gurunya. Pihak sekolah langsung memanggil orangtua korban dan mendampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” kata Hartono.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No 1 Tahun 2026 dan Pasal 414 serta 415 UU KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi menegaskan bahwa keterlibatan pelaku di bawah umur tidak akan menghentikan langkah hukum.

Baca Juga:TPT Ambruk, Materialnya Tutup Aliran SungaiDPRD Kota Sukabumi'Sentil' Kinerja DPUTR Soal Perbaikan Jalan

“Proses hukum berjalan. Untuk pelaku anak tentu kita gunakan sistem peradilan anak namun proses pidana tetap lanjut,” pungkasnya. (ndi)

0 Komentar