SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan merotasi lima orang pejabat eselon II serta melantik Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bumi Wibawa. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar di Balai Kota Sukabumi, kemarin (4/2).
Lima pejabat eselon II yang dilantik yakni Asep Suhendrawan sebagai Kepala Dinas Sosial, Een Rukmini sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, serta Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, Asep Irawan dipercaya menduduki jabatan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Selain rotasi pejabat struktural, wali kota juga melantik Olga Pragosta sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Pada kesempatan yang sama, Dian Apriandi resmi dilantik sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.
Baca Juga:Diskominfo Kota Sukabumi Kuatkan Transformasi DigitalPMI Kota Sukabumi Evaluasi Pelaksanaan Bulan Dana Tahun 2025
Rotasi dan pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Sukabumi dalam memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan mutasi jabatan ini bukan semata pergantian posisi, melainkan bagian dari upaya akselerasi kinerja birokrasi. “Latar belakang mutasi pasti semuanya bermuara untuk mengakselerasi kinerja perangkat daerah,” ujar Taufik.
Rotasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi pejabat, serta tantangan kinerja yang dihadapi masing-masing perangkat daerah ke depan.
Terkait masih kosongnya jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Taufik mengungkapkan proses pengisiannya masih berjalan dan memerlukan mekanisme yang berbeda dibandingkan jabatan eselon II lainnya.
“Masih berproses karena standar prosedurnya berbeda. Kalau selain Disdukcapil dan Inspektur bisa langsung oleh Badan Kepegawaian Negara dan pemerintah daerah. Tapi khusus Disdukcapil, selain oleh pemerintah daerah juga harus melalui prosedur dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Dari hasil jobfit yang telah dilakukan, lanjut Taufik, terdapat tiga nama pejabat yang akan didorong untuk mengikuti tahapan assessment oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebelum penetapan jabatan dilakukan. “Dari proses job fit ada tiga orang yang akan kita dorong untuk melakukan assessment oleh Dirjen Dukcapil,” tandasnya. (mg5)
