Langkah Besar Mewujudkan Kota Wakaf

Istimewa
DOKPIM/HUMAS PEMKOT SUKABUMI FOTO BERSAMA: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki berfoto bersama seusai penandatanganan nota kesepakatan pengelolaan wakaf dengan Kantor Kemenag dan BWI Perwakilan Kota Sukabumi.
0 Komentar

SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama pengelolaan wakaf dengan Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat di Balai Kota, Jumat (6/2). Penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah mewujudkan Kota Wakaf.

“Wakaf adalah instrumen luar biasa. Ia tidak boleh hilang, tidak boleh berkurang. Jika berkurang, itu bukan wakaf. Ini harus kita pahami bersama,” tegas Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki di sela penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (6/2).

Nota kesepakatan tersebut tercatat dengan nomor Pemerintah Kota Sukabumi Nomor B/100.3.7.1/NK.6/PEM/2026, Kemenag Kota Sukabumi Nomor B-194/Kk.10.18/BA.04/02/2026, dan BWI Kota Sukabumi Nomor 022/A/BWI.P.KOTSI/II/2026. Ayep Zaki menjelaskan, selama hampir 80 tahun Indonesia membangun kesejahteraan melalui dua instrumen utama, yakni APBN dan investasi.

Baca Juga:Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Sukabumi Adakan Lomba Ketangkasan YantekLongsor Kembali Terjadi di Sriwedari Sukabumi, Ruko UMKM Ambruk

Namun sejak keluarnya Fatwa MUI pada 2002 dan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf muncul instrumen filantropi sebagai alternatif penguatan ekonomi umat melalui wakaf. “Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, tetapi sampai hari ini kontribusinya belum maksimal sebagaimana yang diharapkan oleh undang-undang. Aset wakaf masih relatif kecil dibandingkan potensinya. Saya mempelajari wakaf sejak 2019 dan semakin yakin bahwa ini adalah instrumen pembangunan yang harus kita optimalkan,” ujar Ayep Zaki.

Dia menegaskan, esensi wakaf bukan hanya ibadah, tetapi pemberdayaan dan optimalisasi aset untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Ayep berpandangan wakaf harus dikelola secara profesional, produktif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Samsul Puad, menegaskan tekad untuk mencetak sejarah baru melalui penguatan program Kota Wakaf. Ia menyampaikan bahwa peradaban Islam dikenal luas karena terdokumentasi dengan baik sejak masa Rasulullah hingga kini.

“Di era digital ini, setiap kebijakan dan langkah harus terdokumentasi dengan baik agar menjadi warisan bagi generasi mendatang. Kota Sukabumi memiliki potensi besar menjadi Kota Wakaf, apalagi kita dikenal sebagai kota toleran,” ujarnya.

0 Komentar