Nilai Turun, Pemkot Sukabumi Awasi Penggunaan DBHCHT

Istimewa
DOK/SUKABUMI EKSPRES MONEV: Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh perangkat daerah penerima anggaran DBHCHT.
0 Komentar

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memperketat pengawasan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026. Kondisi ini menyusul turunnya alokasi dana yang diterima daerah secara signifikan. Tahun ini Pemkot Sukabumi hanya menerima sekitar Rp3,7 miliar. Nilainya merosot tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Kondisi tersebut mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi melalui Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh perangkat daerah penerima anggaran.

“Benar, kami telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada sejumlah perangkat daerah penerima DBHCHT, di antaranya serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Di kegiatan tersebut juga, fokus pembahasan meliputi evaluasi DBHCHT 2025, serta persiapan program Tahun 2026,” ujar Kepala Bidang PSDA Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, melalui JF Perencana Ahli Muda Nina Wardhani, kemarin (23/2).

Baca Juga:Kuasa Hukum TR Tekankan Asas Objektivitas, Minta Kasus NS Tak Digiring OpiniUlar Sanca Dua Meter Muncul dari Lubang Kloset Milik Warga di Cibadak

Monev dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, minimal 40 persen alokasi DBHCHT harus digunakan untuk sektor kesehatan, selain untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga menyentuh aspek dampak langsung terhadap masyarakat. “Monitoring ini bukan sekadar memeriksa kesesuaian aturan, tetapi juga melihat realisasi anggaran dan sejauh mana program tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT memberi manfaat nyata,” tandasnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah program penyaluran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola Dinas Tenaga Kerja. Evaluasi dilakukan untuk memastikan penerima manfaat sesuai kriteria serta mengukur efektivitas kepesertaan.”Kami juga melakukan validasi data penerima manfaat, termasuk perubahan dari tahun sebelumnya, seperti karena meninggal dunia atau pindah domisili. Dari situ kami bisa mengidentifikasi kendala dan merumuskan perbaikan,” jelas Nina.

Pada 2026 DBHCHT disalurkan kepada lima perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Polisi Pamong Praja. “Jadi, ada lima SKPD yang mendapatkan dana DBHCHT tahun 2026,” katanya. (ist)

0 Komentar