Enam Santriwati Diduga jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Diketahui Pimpinan Pontren

Istimewa
DOK/SUKABUMI EKSPRES PENDAMPINGAN: Kuasa hukum dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mendampingi santriwati korban dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku pimpinan pesantren.
0 Komentar

SUKABUMI – Enam orang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi jadi korban kasus dugaan pelecehan seksual. Dari enam korban, dua di antaranya sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sukabumi.

Dugaan peristiwa disebut terjadi di lingkungan pesantren dan sebagian terjadi di sebuah hotel. Pelaporan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat. Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari keluarga korban. “Kami menerima informasi dari keluarga korban dari lingkungan pesantren di wilayah Cicantayan sekitar dua hari lalu,” ujar Rangga kepada wartawan, Rabu (25/2)

Menurutnya, para korban rata-rata masih berusia belasan tahun ketika dugaan pelecehan terjadi. Ia menyebut usia korban berkisar 14 hingga 15 tahun saat peristiwa berlangsung, dan sebagian kini telah menginjak usia 18 tahun. “Peristiwa itu diduga terjadi sejak 2021. Sekarang bahkan ada korban yang sudah berusia 18 tahun,” katanya.

Baca Juga:HP Meledak Saat Dicas, Rumah Warga Lengkong Sukabumi Hangus TerbakarPengacara TR Sebut Ada Pihak Lain dalam Kasus Kematian Nizam

Kasus tersebut sejatinya telah terendus sejak 2023. Namun, proses pengungkapan kala itu tersendat lantaran adanya intimidasi dan tekanan verbal terhadap korban maupun keluarga. “Sebenarnya tahun 2023 sudah diketahui, hanya terkendala intimidasi dan ancaman secara verbal. Ada kekhawatiran ini dianggap aib dan mencoreng nama pesantren,” ucapnya.

Terkait modus, Rangga menjelaskan terduga pelaku menggunakan berbagai cara untuk mendekati korban. Modus tersebut antara lain bujuk rayu, dalih pengobatan, hingga iming-iming ijazah agar memperoleh ilmu. “Awalnya bujuk rayu, ada juga yang memakai alasan pengobatan, bahkan dikaitkan dengan ijazah dan janji mendapatkan ilmu,” tuturnya.

Perbuatan yang diduga dilakukan terlapor tidak sampai pada hubungan badan, namun mencakup tindakan tidak senonoh. Rangga menyebut bentuk perbuatan tersebut berupa sentuhan yang melanggar kesusilaan. “Tidak sampai berhubungan badan, tetapi ada tindakan yang tidak pantas,” katanya.

Rangga menyebut terduga pelaku merupakan satu orang pimpinan pondok pesantren yang dikenal sebagai dai. Para korban diketahui merupakan santri kalong atau santri yang datang mengaji tanpa menetap, dan sebagian besar tinggal di wilayah sekitar Cicantayan.

Dampak psikologis terhadap korban dinilai cukup berat. “Trauma mereka besar, sampai ada yang terus menangis. Bahkan ada yang sempat berhenti sekolah karena tekanan mental setelah kejadian,” ujar Rangga.

0 Komentar