JL SARASA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akhirnya memiliki payung hukum baru dalam penanganan kawasan kumuh melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Namun di balik regulasi tersebut persoalan permukiman kumuh di kota ini belum sepenuhnya tuntas.
Dari total 260 hektare kawasan kumuh yang tercatat, sekitar 160 hektare masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Perda yang disahkan pada Desember 2025 itu disebut menjadi penguat arah kebijakan penataan kawasan kumuh. Meski demikian, praktik penanganannya sebenarnya sudah berjalan sejak terbitnya SK Kawasan Kumuh Tahun 2021.
Baca Juga:Wamendikdasmen Tinjau Hasil Revitalisasi Fasilitas PendidikanRealisasi PAD hingga Februari Capai Rp227 Miliar
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan keberadaan perda tersebut lebih berfungsi sebagai penguat kebijakan yang sudah lebih dulu dijalankan. “Perda ini baru disahkan Desember tahun lalu. Sementara dasar operasionalnya sebenarnya sudah ada sejak SK Kumuh 2021. Jadi ibaratnya anaknya lahir dulu, baru kemudian induknya,” ujar Frendy kepada wartawan, belum lama ini.
Saat ini pemerintah masih berfokus menuntaskan kawasan kumuh yang tercantum dalam SK tersebut. Penanganan dilakukan secara bertahap, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran serta partisipasi masyarakat yang dinilai belum maksimal. Di tengah keterbatasan itu, intervensi dari Pemprov Jabar juga mulai masuk.
“Tahun ini, Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran untuk penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Selabatu. Penanganan oleh provinsi memang berlaku untuk wilayah dengan luasan tertentu,” katanya.
Frendy menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2025 memuat dua substansi utama, yakni peningkatan kualitas kawasan kumuh serta upaya pencegahan agar kawasan baru tidak kembali terbentuk. Selama ini, kata dia, pemerintah lebih banyak bergerak pada aspek peningkatan kualitas kawasan melalui pembangunan infrastruktur.
“Sementara upaya pencegahan masih belum dirumuskan secara komprehensif.”Di dalam perda itu selain peningkatan kualitas kawasan kumuh, juga ada poin pencegahan. Nah, bagian pencegahan ini yang sampai sekarang masih perlu dirumuskan lebih jelas,” ucapnya.
Untuk merumuskan strategi tersebut, pemerintah akan melibatkan Forum Perumahan Kawasan Permukiman (FPKP) yang beranggotakan unsur perangkat daerah, masyarakat, lembaga, hingga organisasi non-pemerintah. Kolaborasi ini diharapkan melahirkan konsep pencegahan yang lebih aplikatif dan berkelanjutan.
