JL IRHANDA – DPRD Kota Sukabumi menyoroti proyek pembangunan perumahan di kawasan Gunungkarang Kecamatan Cibeureum. Pasalnya, proyek tersebut belum mengantongi izin.
DPRD pun merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera menyegel lokasi proyek dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Komisi I DPRD Kota Sukabumi ke lokasi pembangunan.
Hasil sidak kemudian dibahas dalam rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Baca Juga:Momentum Pererat Hubungan Pemerintah dan KomunitasImplementasikan 10 Program PKK melalui Pelatihan SIM
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menjelaskan Komisi I telah menggelar rapat kerja dengan sejumlah instansi teknis, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Selasa (10/3). “Hasil rapat menyimpulkan bahwa proyek pembangunan perumahan di Gunungkarang belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait,” ujar Feri, kemarin (11/3).
Menurutnya, dari hasil klarifikasi kepada dinas-dinas terkait, hingga saat ini belum ada satu pun perizinan resmi yang diterbitkan untuk proyek pembangunan tersebut. “Kesimpulannya, dari dinas-dinas yang menjadi mitra Komisi I tidak ada satu pun yang telah mengeluarkan izin. Yang pernah dikeluarkan baru sebatas surat keterangan,” jelasnya.
Feri menegaskan bahwa DPRD melalui Komisi I akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut. Namun untuk penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang, menjadi kewenangan pihak eksekutif melalui dinas terkait.
DPRD, kata dia, telah memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada instansi terkait di Pemerintah Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami sudah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Rekomendasi dari DPRD adalah lokasi tersebut disegel dan tidak boleh ada aktivitas apa pun sampai dokumen perizinan dilengkapi,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Taufik Guntur, mengungkapkan pembahasan proyek tersebut juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas pengolahan lahan di Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Baros. Lahan tersebut diketahui dikelola oleh pengembang, yakni PT Baros Gunungkarang, yang berencana membangun kawasan perumahan umum.
