Menurut Taufik, pada Oktober 2025 pihak perusahaan sempat melakukan mediasi dengan warga sekitar terkait rencana pembangunan di lahan seluas kurang lebih 17 hektare tersebut. “Saat itu warga pada prinsipnya menyetujui rencana pembangunan perumahan, namun dengan syarat perusahaan harus menempuh seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Taufik.
Pihak perusahaan juga sempat mendatangi DPUTR untuk meminta arahan mengenai rencana pembangunan tersebut. Dalam pertemuan itu, pengembang diminta memastikan status dan peruntukan lahan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, perusahaan juga diingatkan agar memastikan tidak ada lahan sawah yang dilindungi terdampak oleh rencana pembangunan tersebut. “Sebelum ada payung hukum yang jelas, perusahaan diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut,” pungkasnya. (mg5)
