PALABUHANRATU – DPRD dan Pemkab Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, pada Senin (8/06/2026). Dua Raperda ini yakni tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Terbaik II Penanganan InflasiPLN UP3 Sukabumi dan YBM PLN Gelar Pelatihan Pembuatan Abon Sapi, Dorong Kemandirian Ekonomi
Terkait raperda tentang pendataan, pelaporan dan pemanfaatan kawasan dan tanah telantar, Asep Japar menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal. Dia menilai tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku. “Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep Japar menegaskan pentingnya sektor perhubungan sebagai penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan. “Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Saya harap kedua raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya. (mg3)
