Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pasca Kebakaran di Ciptamulya

Istimewa
KEBAKARAN : Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman,saat meninjau korban bencana kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya, Sirnaresmi (foto : IST).
0 Komentar

CISOLOK – Pemkab Sukabumi telah menetapkan status tanggap darurat bencana pasca musibah kebakaran yang menghanguskan rumah warga di permukiman Kampung Adat Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (25/07/2026) lalu.

Masa tanggap darurat ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 25 Juli sampai 31 Juli 2026, mendatang. Penetapan status ini disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, usai meninjau langsung ke lokasi bencana di Kampung Adat Ciptamulya, Sirnaresmi pada Sabtu (25/7/2026).

‎”Hari ini saya dengan tim, Pak Kalak BPBD beserta jajaran, Dinsos, dan perangkat daerah lain meninjau lokasi. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi (Rakor) barusan yang menentukan tanggap darurat bencana. Kalau melihat kondisi keadaan di sini, tanggap darurat bencana dikeluarkan nanti pelaksanaannya dari hari kemarin sampai tanggal 31 Juli 2026,”terangnya

Baca Juga:PLN UP3 Sukabumi Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Diskon Tambah Daya 50% "Semangat Baru Makin Berdaya"Pemkot Sukabumi Meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis AI

‎Sebagai langkah cepat pasca rapat koordinasi dan peninjauan lapangan, Dia pun telah menginstruksikan sejumlah dinas teknis untuk segera turun tangan memulihkan kondisi dan kebutuhan dasar warga.

‎Mengenai kondisi fisik para korban, Ade menyampaikan bahwa secara umum warga yang berada di tenda penampungan sementara dalam kondisi sehat. Untuk tempat tinggal sementara, mayoritas warga saat ini menempati rumah kerabat atau keluarga terdekat.

‎”Warga barusan saya lihat di tenda kelihatan pada sehat. Kita juga sudah menugaskan Dinas Kesehatan untuk menjaga kesahatannya karena ada beberapa yang hamil dan lansia. Sudah ada poskonya di sini,” terangnya. (mg3)

0 Komentar