Eksekutif dan Legislatif Konsultasikan Pinjaman Daerah ke Kemendagri

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/CIANJURSUKABUMIEKSPRES Ayep Zaki Wali Kota Sukabumi
0 Komentar

Meski demikian, rencana tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan. Besaran plafon pinjaman yang diusulkan juga belum bersifat final karena masih membutuhkan kajian serta konsultasi dengan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan kunjungan ke PT SMI dijadwalkan pada Senin (7/9). Selain membahas rencana pinjaman daerah, rombongan juga akan menanyakan persoalan dana salur yang selama ini dinilai masih kurang. “Hari Senin insya Allah kami pimpinan DPRD Kota Sukabumi bersama TAPD Kota Sukabumi akan berangkat ke PT SMI dan juga Kemendagri. Sambil menanyakan terkait dana salur yang kurang selama ini dan juga konsultasi terkait pinjaman daerah,” ujar Wawan.

Menurut Wawan, konsultasi perlu dilakukan sejak sekarang meskipun pembahasan mengenai persetujuan DPRD Kota Sukabumi terhadap rencana pinjaman tersebut dijadwalkan pada November. Ia menilai kajian sejak awal penting agar DPRD memiliki informasi yang cukup mengenai skema, kemampuan keuangan daerah, hingga ketentuan pemerintah pusat terkait pinjaman daerah. “Sekalipun pembahasan persetujuan DPRD Kota Sukabumi itu di bulan November, tapi harus dari sekarang dikaji,” katanya.

Baca Juga:Kelurahan Babakan Gugah Kesadaran Masyarakat Kelola SampahPemeriksaan ASN Diduga Terlibat Judol Terus Berjalan

Wawan juga menegaskan, apabila pinjaman melalui PT SMI direalisasikan, penggunaannya harus berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Salah satu besaran yang saat ini menjadi bahan kajian adalah plafon sekitar Rp89 miliar. “Jadi kalau pinjaman PT SMI harus terkait pembangunan infrastruktur. Plafon Rp89 miliar itu adalah yang kita kaji,” jelasnya.

Namun, Wawan menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat dianggap sebagai besaran pinjaman yang telah disetujui. Pemerintah pusat masih memiliki kewenangan untuk menilai dan menentukan kelayakan serta besaran plafon yang dapat diberikan. “Karena Kemendagri juga belum tentu menyetujui besaran plafon Rp89 miliar itu,” pungkas Wawan. (mg5)

Laman:

1 2
0 Komentar