SUKABUMI – Sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai hasil tembakau rokok (DBHCHT) digelar di Aula Kecamatan Warudoyong, kemarin (11/11).
Kegiatan yang digagas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi ini kini mulai menyasar ke warga di kecamatan.
“Sosialisasi ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Baca Juga:Realisasi Pajak Kota Sukabumi Sudah Tercapai 84,69 PersenLima Pejabat Eselon II Kota Sukabumi Tempati Posisi Baru
Pemkot Sukabumi khawatir dengan peredaran rokok ilegal. Sebab seperti diketahui pendapatan negara salah satunya dari cukai rokok yang mencapai sekitar 30 persen dari pendapatan negara.
Akan tetapi di sisi lain pemerintah menyampaikan edukasi bahwa merokok mengganggu kesehatan. Itulah sebabnya kegiatan ini dilakukan pertama bagi warga pastikan rokok legal.
Fahmi mengatakan, fasilitas kesehatan rumah sakit dan puskesmas dan memerluka dukungan anggaran untuk perbaikan. Di mana salah satunya dari hasil cukai rokok dan harus mencegah dari beredarnya rokok ilegal dan tetap perhatikan kesehatan.
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, sosialisasi kali ini ditujukan kepada warga di 9 kelurahan yakni lima di Kecamatan Warudoyong dan empat di Kecamatan Gunungpuyuh. “Ini roadshow pertama di tingkat kecamatan,” kata Ayi.
Selanjutnya pada minggu depan Cikole dan Citamiang, Baros dan Cibeureum dan terakhir di Lembursitu. Agendanya sosialisasikan tentang cukai rokok dan mencegah peredara rokok ilegal agar pendapatan meningkat. (rls)