Ketua DPRD Siap Revisi Perda CSR

Ketua DPRD Siap Revisi Perda CSR
AUDENDI : Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerima masa yang tergabung dalam aksi demo dari aliansi LSM dan Ormas yang digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi-Palabuhanratu, kemarin (08/12).
0 Komentar

PALABUHARATU – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerima masa yang tergabung dalam aksi demo dari aliansi LSM dan Ormas yang digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi-Palabuhanratu, kemarin (08/12).

Sejumlah masa menyampaikan tuntutan saat melakukan orasi di halaman wakil rakyat tersebut, mereka pun mendesak Ketua DPRD untuk menandatangani surat kesepakatan yang diajukan. “Saya mempunyai tugas menyerap aspirasi tersebut, aspirasi yang tadi disampaikan yang paling krusial yaitu terkait Perda CSR,” ungkapnya kepada awak media.

Politikus partai Gerindra ini menegaskan, DPRD telah menetapkan agenda kerja untuk perubahan Perda CSR di tahun 2022 mendatang. Perda tersebut memang sudah lama disorot anggota dewan untuk segera direvisi. “Sebetulnya tuntutan terkait CSR ini gayung bersambut, karena sebenarnya tahun 2022 kita ingin merubah Perda CSR ini,” tuturnya.

Baca Juga:Pemkab Sukabumi Raih Anugerah Meritokrasi Predikat BaikPKBM Sinar Samudera Genjot Pelatihan Tata Boga

Sementara, untuk tuntutan lain seperti pembentukan pansus CSR serta merevisi struktural forum dan tim fasilitator CSR pun akan segera dibahas. Namun semua aspirasi itu perlu pembahasan dengan seluruh anggota DPRD. “Pembahasan segala sesuatu di DPRD harus melalui mekanisme kolektif kolegial, tidak bisa mengambil kebijakan secara absolute. Jadi perlu adanya rapat bersama fraksi-fraksi terlebih dahulu,” tandasnya.

Sementara Komando Aliasi, Hakim Adonara, menyampaikan ada Tujuh tuntutan yang disampaikannya dalam aksi demo tersebut. diantaranya, peningkatan anggaran dana desa, meuntut penertiban dan menghentikan praktek subkon proyek dilingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD).

“Khusus untuk PAD, Pemda dituntut untuk meningkatkan kinerja OPD dan memaksimalkan peran Perumda, termasuk menertibkan ijin restoran dan hotel yang berada di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya kepada awak media kemarin (08/11).

Selain itu, aliansi menuntut pemerintah untuk menyelesaikan hutang wajib pajak. Sebab, hutang wajib pajak Pemkab Sukabumi mencapai ratusan miliar. Terhitung hingga tahun 2020 lalu, ditambah hutang bagi hasil yang nilainya di angka ratusan miliar juga.

Kemudian, tata kelola keuangan dan aset daerah harus segera dibereskan. Lantaran, dalam manajerial tata kelola keuangan dan aset dinilai masih amburadul. “Salah satu tuntutan aset, yaitu terkait podium lapang Badak Putih yang harus segera diselesaikan,” ucapnya.

0 Komentar