CIRENGHAS – Dua orang pemuda diciduk polisi di pertigaan Kampung Cilangla, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada kemarin Rabu (8/12) malam.
Keduanya berinisial EW (24) warga Desa Cireunghas dan AI (23) warga Desa Bencoy karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kapolsek Cireunghas, IPTU Ujang Taan mengatakan, ia menangkap kedua pelaku dari hasil laporan masyarakat, lantaran menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Usai mendapatkan laporan, anggota Polsek Cireunghas langsung mendatangi sumber informasi.
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Sediakan Ambulans10 SKPD Bersaing Menjadi yang Terbaik dalam Festival Inovasi
“Jadi ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui ada 2 orang pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong di warung. Anggota langsung melakukan pemeriksaan, dan pada salah satu pemuda ditemukan dua bilah sajam jenis golok dan corbek yang berukuran panjang,” kata Ujang, kepada awak media, Kamis (9/12).
Lanjut Ujang, tersangka EW (24) dan AI (23) beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (mg2)