Rampas Ponsel, Empat Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

Rampas Ponsel
INTEROGASI: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra menginterogasi pelaku perampasan telepon seluler saat dilakukan ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi. (WAFIKHIDAYAT/SUKABUMIEKSPRES)
0 Komentar

PALABUHANRATU – Empat anggota geng motor di Palabuhanratu ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi. Mereka diketahui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap SR (18), gadis belia warga Kampung Cipatuguran,Rampas PonselINTEROGASI: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra menginterogasi pelaku perampasan telepon seluler saat dilakukan ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi. Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/1) malam.

BACA JUGA : Korban Keracunan Bertambah *58 Orang Berangsur Pulih, 5 Orang Masih Ditangani Intensif
“Salah seorang pelaku berinisial ER mengalungkan senjata tajam ke leher korban. Pelaku kemudian meminta handphone milik korban. Karena takut, korban memberikan handphone miliknya,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra kepada wartawan saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (24/1).

Aksi terjadi di sekitar pangkalan ojek depan Puskesmas Cikakak, Jumat (21/1) sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum ditodong sajam, korban sempat berlari ke warung sekitar lokasi kejadian karena dikejar tersangka ER dan tiga orang temannya berinisial RB, MA, dan FS sambil mengacung-ngacungkan cerulit dan golok sisir.

Baca Juga:Korban Keracunan Bertambah *58 Orang Berangsur Pulih, 5 Orang Masih Ditangani IntensifLembursitu Usulkan Pembangunan Sektor Wisata

“Awalnya, korban ini dihubungi salah satu tersangka janjian bertemu di lokasi kejadian. Saat itu antara korban dan pelaku bermakdus saling bertukar kaos,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana Junto Pasal 55 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHPidana tentang Perampasan dengan Kekerasan. Tersangka terancaman kurungan 9 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan, tersangka biasa melakukan aksinya mulai dari kawasan Palabuhanratu hingga Cikakak. Keempatnya ditangkap di basecamp tempat mereka berkumpul di Kecamatan Cikakak.
“Untuk kejadian ini tidak ada korban jiwa. Hanya kerugian materi saja,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar