PALABUHANRATU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan, pendanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi. “Anggaran berasal dari APBD sebagai dana Bankeu (bantuan keuangan) yang ditransfer ke rekening Pemerintah Desa,” jelas Kepala DPMD Gungun Gunardi Kemarin (27/01).
BACA JUGA : Wabup Panen Melon Hidroponik Dan Bazar Pertanian
Lebih lanjut Gungun memaparkan, besaran anggaran penyelengaraan Pilkades serentak bagi seluruh Desa peserta telah ditetapkan. Dana itu akan dibagi ke setiap Desa berdasarkan penyesuaian berbagai faktor. “Besaran anggaran untuk 70 Desa yang mengikuti Pilkades serentak tahun ini sebesar Rp8,4 miliar, nantinya akan disesuaikan dengan jumlah pemilih dan banyaknya TPS serta kebutuhan lainnya,” bebernya.
BACA JUGA : Satpol PP Tertibkan 102 Bangli dan PKL Selama Operasi di Palabuhanratu
Baca Juga:Wabup Panen Melon Hidroponik Dan Bazar PertanianSatpol PP Tertibkan 102 Bangli dan PKL Selama Operasi di Palabuhanratu
Ia memastikan, Perhelatan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 08 Mei 2022. Prosesnya sendiri baru mencapai tahapan persiapan, mulai dari membuat perangkat aturan, pembentukan panitia di tingkat Kabupaten hingga Desa serta pengalokasian anggaran. “Karena perhelatan Pilkades tahun ini dilakukan di masa Pandemi, ada beberapa aturan baru. Diantaranya, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimalnya hanya 500 orang, maka dari itu kami menyiapkan sekitar 644 TPS,” tandasnya. (mg1)