Disdukcapil Buka Posko Layanan Dokumen yang Hilang

Disdukcapil Buka Posko
LAYANAN LANGSUNG: Petugas Disdukcapil Kota Sukabumi membuka layanan bagi warga yang dokumen kependudukannya hilang akibat banjir bandang.
0 Komentar

BAROS – Tak sedikit warga korban banjir bandang di berbagai lokasi di Kota Sukabumi kehilangan berbagai dokumen penting. Pemkot Sukabumi pun peka dengan kondisi tersebut.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dibuka layanan administrasi kependudukan di lokasi bencana. Tujuannya untuk mendata serta menerbitkan kembali dokumen adminduk warga yang hilang akibat banjir.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Sukabumi, Ade Rosmana, menyebutkan pascabanjir yang terjadi di beberapa kecamatan, Disdukcapil segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan. Disdukcapil akan segera menerbitkan dokumen pengganti.

Baca Juga:Tekad Menangkan Ridwan Kamil, RKRI: Target Menang di 22 ProvinsiPernyataan Lengkap Menag Yaqut yang Bandingkan Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing

“Kami berupaya memberikan pelayanan untuk menerbitkan dokumen warga terdampak banjir yang hilang atau rusak. Misalnya Kartu Keluarga, KTP, KIA, Akta Kelahiran, atau Akta Perkawinan,” ujar Ade kepada wartawan, kemarin (23/2).

Selain membuka layanan di lokasi bencana, Disdukcapil juga berkoordinasi dengan setiap kelurahan yang terdampak banjir. Pihak kelurahan mendata warga yang butuh penggantian dokumen kependudukan. “Apabila pendataannya sudah selesai, kita langsung serahkan dokumen penggantinya kepada warga melalui pihak kelurahan,” ucapnya.

Hingga saat ini Disdukcapil telah melakukan pelayanan di Kelurahan Jayaraksa, Kelurahan Sudajayahilir, dan Kelurahan Sindangpalay. “Paling banyak di Kelurahan Jayaraksa. Ada sebanyak 55 kepala keluarga yang kehilangan dokumen kependudukannya. Sementara di Sudajayahilir dan Sindangpalay tercatat ada 10 kepala keluarga,” tandasnya.

Lurah Jayaraksa, Hilda, menambahkan telah dibuka posko pendataan dokumen kependudukan di lokasi bencana. Hal itu untuk memudahkan pelaporan dan pelayanan.  “Warga yang kehilangan dokumen kependudukannya bisa langsung datang ke posko data yang didirikan di lokasi. Pelaporan tidak memerlukan persyaratan apapun untuk penggantian dokumen baru,” terang dia.

Nenden Heri Mulyanti (53), warga Kelurahan Jayaraksa, mengaku terbantu dengan layanan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Kota Sukabumi. Nenden menyebutkan, dokumen keluarganya yang telah rusak dan hilang yakni ijazah, rapor  sekolah anak, KK, KTP, STNK, dan SIM. “Dokumen-dokumen saya rusak dan hilang. Alhamdulillah, ternyata bisa diganti dengan yang baru,” terangnya. (job3)

0 Komentar