Pemkot-DPRD Setujui Raperda PBG, Draf Diserahkan ke Pemprov untuk Dievaluasi Gubernur

Pemkot-DPRD Setujui Raperda PBG
PERSETUJUAN: Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (kiri) dan Ketua DPRD Kamal Suherman (kanan) menandatangani persetujuan Raperda PBG pada Rapat Paripurna, kemarin. Selanjutnya draf persetujuan raperda akan diserahkan ke Pemprov Jabar. ( FOTO : ISTIMEWA )
0 Komentar

SUKABUMI – Pemkot dan DPRD Sukabumi sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kesepakatan persetujuan dilakukan saat digelar rapat paripurna DPRD, kemarin (13/4).

“Alhamdulillah, tahapan persetujuan tentang Raperda Retribusi PBG telah selesai. Langkah selanjutnya yaitu menyampaikan persetujuan ini ke Gubernur, Mendagri, dan Menteri Keuangan,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada wartawan, kemarin.

Penyampaian persetujuan raperda itu untuk bahan evaluasi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang disinkronkan dengan Gubernur. Fahmi berharap evaluasi dari Gubernur maupun Mendagri dan Menteri Keuangan bisa secepatnya diselesaikan.  “Semoga tahapan evaluasi diberikan kelancaran, sehingga Raperda ini dapat ditetapkan pada waktunya,” ucapnya.

Baca Juga:Beasiswa Wali Kota Sukabumi Dongkrak APK Pendidikan TinggiLaka Lantas di 3 Lokasi, Dua Orang Tewas

PBG merupakan bentuk lain dari izin mendirikan bangunan (IMB). Adanya PBG tidak lain memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah agar bisa memungkut retribusi. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah di mana penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten/kota merupakan bagian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang kewenangan kabupaten/kota. “Pengenaan retribusi terlebih dahulu didasari perda retribusi persetujuan bangunan gedung,” sebutnya.

Selain untuk peningkatan retribusi daerah, lanjut Fahmi, keberadaan Perda PBG juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib baik administrasi maupun teknis. Sehingga bangunan gedung fungsional menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan. Selain itu serasi dan selaras dengan lingkungan yang ada sekitarnya.

“Dalam Raperda PBG disebutkan, sertifikat laik fungsi (SLF) yang diberikan pemerintah daerah terkait kelayakan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Perda PBG ini diharapkan bisa menjaga kesinambungan persetujuan bangunan gedung,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar