CICURUG – L (40), warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga mencabuli keponakannya sendiri yang berusia di bawah umur.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, menjelaskan pelaku diduga mencabuli keponakannya sebanyak empat kali. Orangtua korban yang mendapati informasi itu, langsung melaporkan ke polisi.
“Pada Kamis (14/4)kami mendapatkan laporan dari ibu korban. Kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Parlan, kepada wartawan, kemarin (20/4).
Baca Juga:Ribuan Kg Migor Curah Disalurkan untuk Pedagang dan Pelaku UMKMRidwan Kamil Resmikan Penataan Kalimalang Bekasi
Pelaku tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya. Bahkan, sehari-harinya korban diasuh pelaku ketika ibunya sedang bekerja. “Mungkin pas ibunya sedang bekerja, pelaku melakukan aksi bejat kepada korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. “Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolsek Cicurug untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (mg2)