SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi memberi ruang khusus kepada karyawan yang belum mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR). Mereka bisa melapor ke Posko Pengaduan yang telah disediakan di kantor setempat.
Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, mengaku telah mendirikan Posko Pengaduan THR bagi karyawan. Layanan buka setiap jam kerja. Namun pengaduan di luar jam kerja pun akan dilayani melalui hot line yang tersedia. “Kepada buruh atau pekerja yang belum menerima THR silakan melakukan pengaduan ke posko yang telah kami sediakan,” ujar Ineu, kemarin (25/4).
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya. “Kita telah sampaikan aturan tersebut kepada perusahaan untuk memberikan THR,” tuturnya.
Baca Juga:Polsek Gunungpuyuh Bagikan Bingkisan LebaranLomba Kelurahan Masuki Tahap Penilaian dan Evaluasi
Berdasarkan aturan, besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Bagi karyawan dengan masa kerja 1 tahun lebih, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah. “Kami imbau perusahaan untuk memberikan THR selambat-lambatnya pada 25 April 2022 atau H-7 Idulfitri,” tegasnya.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada waktu yang ditentukan, kata Ineu, maka akan diberi surat teguran oleh pengawas dari Provinsi Jabar. Sedangkan Disnaker Kota Sukabumi, sambung Ineu, hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan monitoring. “Kita akan kordinasi dengan pengawas apabila ditemukan perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (job3)