CICANTAYAN – Sekretaris Daerah kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengapresiasi Diklat Asesor dan Penjamin Kualitas Tingkat Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi. Dia berharap semua peserta mampu memahami Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau (SPIP) dan peningkatan kualitas pengendaliannya sesuai dengan kebijakan yang mengaturnya.
Ade menegaskan semua harus memahami PP 60/2008 Tentang SPIP dan Inpres 9/2014 Tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Kedua output kebijakan tersebut berguna untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, ikhtiar tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi,” kata Ade usai saat membuka Diklat Asesor dan Penjamin Kualitas tingkat Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi yang diselenggarakan di Aula BKPSDM, kemarin (10/5).
Ade menambahkan bahwa SPIP merupakan hal yang sangat penting dan menjadi tanggung-jawab melekat pada Kepala Perangkat Daerah, karena setiap kegiatan yang dilakukannya harus didukung dengan SPIP agar penyelenggaraan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban dapat dilakukan dengan tertib, terkendali, efisien dan efektif. “Saya meyakini Diklat ini dapat membantu memperbaiki manajemen di masing-masing Perangkat Daerah dan tersusunnya pengendalian yang memadai pada setiap kegiatan untuk pencapaian tujuan organisasi” terangnya.
Baca Juga:Aktualisasikan Nilai Ramadhan Untuk Capai Kinerja TerbaikKorban Tenggelam di Palabuhanratu Bertambah
Kegiatan diklat diikuti oleh 120 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Perangkat Daerah dan Kecamatan se kabupaten Sukabumi serta dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai dari Tanggal 10 s/d 12 Mei 2022.
Diklat Asesor dan Penjaminan Kualitas untuk penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah (SPIP) bertujuan meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di lingkungan pemerintah daerah. (mg1)