SUKABUMI – Tempat hiburan malam di Kota Sukabumi sudah kembali diperbolehkan beroperasi mulai Kamis (9/6). Namun, para pengelola tetap diimbau harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta jam operasional masih dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Menyikapi kebijakan itu, jajaran Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Satu di antara yang menjadi sasaran KRYD yakni tempat hiburan malam.
“Sejauh pantauan kami di lapangan, THM di wilayah hukum Polsek Cikole sudah mengikuti aturan jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Cikole, Kompol NR Subarna, kemarin (12/6).
Baca Juga:Sikap Gotong Royong Masyarakat Cisaat dan Kadudampit Masih TinggiPolres Periksa Ketua Ponpes Khilafatul Muslimin dan Sejumlah Santri
KRYD juga menyasar masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah pada malam hingga menjelang dini hari. Anggota Polsek Cikole terpaksa membubarkan kumpulan masyarakat dan mengimbau mereka tidak beraktivitas hingga larut.
“Jangan sampai nanti malah menjadi petaka. Jika memang sudah tidak ada kepentingan, silakan segera pulang ke rumah,” tegasnya.
Secara umum, lanjut Subarna, kondisi dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikole pada Sabtu hingga Minggu dini hari masih terkendali. Tidak ada kejadian menonjol yang mengganggu situasi kamtibmas.
“Tidak ada aduan warga maupun temuan petugas patroli di lapangan dengan potensi gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (mg2)