Honorer Satpol PP Curhat ke DPR-RI

Honorer Satpol PP Curhat ke DPR-RI
ASPiRASi : Puluhan honorer satpol PP saat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPR-RI Muhammad Muraz
0 Komentar

PALABUHANRATU – Wacana penghapusan tenaga honorer yang digaungkan pemerintah pusat, membuat pegawai non ASN di lingkup Satpol PP semakin bimbang. Sebab, Statusnya kian tidak jelas lantaran mereka tak dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias P3K akibat regulasi.

Oleh karena itu, puluhan honorer satpol PP Kota dan Kabupaten Sukabumi mengadukan masa depan mereka ke anggota DPR-RI Muhammad Muraz. Guna mendorong pemerintahan pusat membuat regulasi baru agar statusnya jelas meski belum diangkat ASN.

“Kita tidak bisa masuk menjadi P3K, karena akan berbenturan dengan amanat undang-undang no 23 di pasal 256 dan PP no16 tahun 2012, berdasarkan aturan ini Satpol-PP harus PNS. Dan kalau harus melalui outsourcing pun, tidak ada yang menyatakan Satpol PP masuk kategori dalam outsourcing,” ucap ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Pamong Praja Nusantara FKBPPN Kabupaten Sukabumi, Ari Awaludin. Kemarin (29/06).

Baca Juga:Pekan Lalu, Kasus Covid-19 BertambahPemkot Sukabumi Segera Bahas Dana Cadangan Pilkada 2024

Ia berharap, aspirasi yang mewakili sekitar 90 ribu honorer Satpol PP di seluruh Indonesia ini bisa diakomodir pemerintah pusat. Hingga dibuatkan regulasi baru khusus Satpol PP.

“Maka dari FKBPPN akan tetap mengawal untuk dibuatkannya regulasi baru khusus honorer Satpol-PP, Mudah-mudahan diangkat menjadi PNS langsung,” terangnya.

Ditempat yang sama, anggota DPR-RI Muhammad Muraz menyebut. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah memang mayoritasnya honorer, akibat banyaknya ASN di instansi ini banyak yang sudah pensiun.

“kalau sekarang para honorer ini tidak diperhatikan apalagi diberhentikan, artinya akan terjadi kelumpuhan di pemerintahan daerah. Karena tidak ada yang akan menegakkan peraturan daerahnya,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Ia berjanji, akan memperjuangkan aspirasi itu sesuai dengan kapasitasnya sebagai wakil rakyat di tingkat pusat dan ketentuan yang berlaku. “Karena salah satu kebijakan pemerintah daerah adalah membuat Perda, kalau perdanya tidak ditegakkan bagaimana Pemda bisa menjalankan pemerintahan dengan baik,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar