Tersangka Penganiaya Mantan Istri Mendapat Restorative Justice

Tersangka Penganiaya Mantan Istri Mendapat Restorative Justice
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Fikri Muadz alias Udin (27), tersangka kasus penganiyaan terhadap mantan istrinya, Arti Afdea Nur Efendi (22), mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejari Kota Sukabumi, kemarin (5/12). Tersangka ditahan penyidik sejak 4-23 November 2022. Kemudian masa penahanan diperpanjang Kejari dari 24 November 2022-tanggal 2 Januari 2023 di Rutan Mapolres Sukabumi Kota.

Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan tersangka yang merupakan warga Jalan Kopeng RT 2 RW 5 Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi itu disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

“Hari ini (kemarin), kami (Kejari Kota Sukabumi) melakukan kegiatan RJ. RJ ini yang ketiga dengan tersangka atas nama Fikri yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Setiyowati kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga:Harga Telur Ayam Terus Melambung, Saat Ini Tembus di Kisaran Rp32 Ribu per KgBahas Intensif Draf Perda RAD P4GN

Kasus penganiayaan terjadi pada 10 Oktober 2022 di Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh. Tersangka dan korban itu merupakan mantan suami istri yang sudah cerai.

Ketika tersangka ngobrol dengan korban, tiba-tiba terjadi perselisihan karena tersangka cemburu terhadap korban meski sudah cerai resmi. Akibat perselisihan itu korban mengalami luka ringan berdasarkan hasil visum dari rumah sakit dengan kesimpulan korban ini ditemukan memar-memar pada kepala, wajah, lengan atas kanan, dan tungkai bawah kiri, serta luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul.

“Mereka sudah saling memaafkan. Begitupun korban karena mereka memang sudah punya anak dua. Yang satu umur empat tahun dan satu lagi umur dua tahun. Secara psikologi anak, mungkin si korban sudah memaafkan karena untuk membantu mencari mata pencaharian untuk membantu biaya hidupnya dua anaknya itu,” jelasnya.

Adapun pertimbangan tersangka mendapatkan RJ, lanjut Setiyowati, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, ada surat perdamaian dari tersangka dan korban yang ditangani di atas materai.

“Adanya surat pernyataan perdamaian bersama yang ditanda tangani oleh tersangka dan korban yang disebutkan korban 11 permintaan. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Pertimbangan lain karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Ia sudah memiliki dua orang anak yang masih balita. Kemudian tersangka dan korban berencana akan masing-masing membina rumah tangganya.

0 Komentar