PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi berencana akan membahas sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2023 mendatang.
Kepastian itu didapat melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, belasan Raperda dalam Propemperda tersebut terdiri dari Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Camat dan Lurah Diminta Lebih Peduli Persoalan MasyarakatPMI Susun Strategi Penuhi Kebutuhan Stok Darah
Adapun Raperda Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terdiri dari Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sukabumi (RIPPARKAB); Raperda tentang Inovasi Daerah; Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi; dan Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Selanjutnya Raperda tentang BPR Syariah; Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; Raperda tentang Perubahan APBD 2023; dan terakhir, Raperda tentang APBD Tahun 2024;
Sedangkan Raperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi terdiri dari Raperda tentang Perlindungan Masyarakat; Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA); dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; (IST/ Sukabumi Now).