Pemkab Sosialisasikan Kepbup Tentang Patokan HET Elpiji 3 kg

Pemkab Sosialisasikan Kepbup Tentang Patokan HET Elpiji 3 kg
0 Komentar

PALABUHANRATU – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman melakukab sosialisasi keputusan Bupati tentang patokan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram/melon di Kabupaten Sukabumi. Rabu (28/12). Sosialisasi dilakukan di ruang Wakil Bupati Sukabumi di Lingkungan Setda Palabuhanratu yang dihadiri oleh instansi terkait.

Ade menyatakan, bahwa implementasi keputusan bupati ini merupakan upaya untuk memicu motivasi kerja serta menguatkan rasa tanggungjawab. Selain itu juga untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi.

“Maka dilaksanakan sosialisasi ini agar terjadi satu pandangan, pemahaman, itikad, dan satu komitmen dalam memberikan penguatan terhadap terjadinya keseragaman harga LPG tabung 3 kilogram,” terangnya.

Baca Juga:Pasangan Mesum dan Mihol Diamankan Petugas dalam Operasi Pekat 2022RSUD Palabuhanratu Peringati HUT ke-35 Tahun

Ade menjelaskan, dalam keputusan Bupati ini ditetapkan bahwa harga agen ke pangkalan dengan jarak 0 sampai 60 kilometer seharga Rp16 ribu dan harga eceran Rp19 ribu. kemudian harga agen ke pangkalan dengan jarak di atas 60 Kilometer Rp17 ribu dan harga eceran tertingginya sebesar Rp20 ribu.

Jarak nol sampai enam puluh kilometer itu diantaranya wilayah Sukalarang, Sukaraja, Cireunghas, Kebonpedes, Gegerbitung, Cisaat, Sukabumi, Kadudampit, Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Cibadak, Nagrak, Cikidang, Ciambar, Cicurug, Parungkuda, Cidahu, Parakansalak, Bojonggenteng, Kalapanunggal, Cikembar, Warungkiara, Bantagadung, Simpenan, Palabuhanratu, Jampangtengah, Nyalindung, Purabaya, Sagaranten, Curugkembar, Lengkong, Cikakak, Cisolok, Kabandungan, dan Pabuaran.

Sementara untuk jarak diatas 60 Kilometer yakni Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Jampangkulon, Cibitung, Ciracap, Kalibunder, Cimanggu, Surade dan Tegalbuleud.

“Langkah penyesuaian harga elpiji 3 kilogram ini diatur dalam Peraturan Mentri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Junto Permen ESDM Nomor 28/2021” jelasnya

Maka dari itu sambung Ade, Pemerintah Daerah harus melakukan monitoring dan evaluasi dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan yang tidak diharapkan, sehingga ketersediaan stok bisa mencukupi masyarakat di Kab. Sukabumi. (IST)

0 Komentar