Polres Sukabumi Sita Ratusan Miras di Malam Pergantian Tahun Baru

Polres Sukabumi Sita Ratusan Miras di Malam Pergantian Tahun Baru
0 Komentar

PELABUHANRATU – Jajaran Polres Sukabumi berhasil menyita sebanyak 372 Botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merk di Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Palabuhanratu, Sabtu (31/12) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terungkapnya kasus peredaran miras ini tentunya berkat Kerjasama dengan Pemkab Sukabumi yang selama ini menerapkan peraturan 0 Persen di Kabupaten Sukabumi.

“Sebagai kapolres, saya pun mengucapkan terimakasih Satnarkoba yang tak henti hentinya untuk melakukan sweeping dan penangkapan terhadap pelaku peredaran Miras ini,” katanya saat pers rilis di Teras Kenari, Jalan Raya Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Baca Juga:Jalur Alternatif Cikidang-Palabuhanratu Tertutup LongsorDisdukcapil Berhasil Realisasikan Program Strategis di Tahun 2022

Lanjut Dedy, Ratusan Miras tersebut di sita di Tiga TKP. Diantaranya, Dua TKP di Wilayah Citepus, Satu TKP lagi di Jalan Selawangi Palabuhanratu. Sepertinya, kata Dedy menjelaskan, ratusan miras ini akan diperjual belikan saat perayaan pergantian tahun baru 2002/2023.

“Karena Tiga TKP ini merupakan daerah wisata pantai,” jelasnya.

Disampaikan Satnarkoba Polres Sukabumi, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan ratusan miras ini di sita dari sebuah warung. Diketahuinya, dari warung itu ada salah satu orang Cimahi yang baru mengantar miras dengan menggunakan mobil penumpang.

“Pada saat mau dikirim, atau dijual kami amankan barang barang tersebut,” katanya

Untuk informasi lain, menurutnya, saat ini masih dalam penyelidikan. Namun dari jumlah sebanyak itu, sebagian sudah sudah dijual.

“Sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2016, untuk ancaman kepada pelaku kurang lebih 6 bulan penjara,” jelasnya (ist) Bupati Tinjau Warga Korban Pergerakan Tanah di Pasirsuren (ist)

0 Komentar