Disinggung mengenai kamar hunian untuk tahanan kasus tindak pidana khusus maupun umum di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo mengaku, sesuai dengan aturan bahwa di Lapas itu seharusnya ada kamar untuk tindak pidana khusus maupun umum.
Namun, di Lapas ini kapasitasnya kecil, sehingga tidak ada blok khusus. Bahkan saat ini di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah over kapasitas hampir 300 persen.
“Seharusnya menurut peraturan di Lapas itu harus ada kamar untuk tindak pidana khusus maupun umum. Tapi kan di sini kapasitasnya kecil. Kita hanya mempunyai 23 kamar. Saat ini kita juga sudah over kapasitas karena menampung tahanan dari Lapas Cianjur. Total ada 536 warga binaan,” pungkasnya.
Reporter: Nuria Ariawan