JL CIKOLE DALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi membukukan pendapatan daerah hingga 31 Maret 2026 sebesar Rp312.491.943.837. Nilainya cenderung meningkat dibanding pendapatan pada periode yang sama tahun lalu.
Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Nurul Leila, mengatakan terdapat peningkatan pendapatan daerah 1,86 persen dibanding pendapatan pada periode yang sama tahun lalu. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp29.589.528.828, kemudian restribusi daerah sebesar Rp8.143.921.237, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp2.345.529.863, dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp82.926.716.368.
“Secara umum, realisasi PAD pada periode ini meningkat sebesar 11,72 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu,” kata Nurul, kemarin (3/5).
Baca Juga:Angka Inflasi Lebihi Nasional dan ProvinsiSeorang Pemuda Tewas Dikeroyok, Ditemukan Luka Tusuk Senjata Tajam
Pada periode yang sama, Pemerintah Kota Sukabumi mendapatkan pula pendapatan dari Dana Tranfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 189.486.232.533. Rinciannya, transfer pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp186.209.962.884 dan transfer antar Daerah sebesar Rp3.276.269.649. Pendapatan TKD ini mengalami penurunan sekitar 1,57 persen jika dibandingkan dengan realisasi TKD pada Maret tahun lalu.
Sementara untuk realisasi belanja daerah mencapai sebesar Rp285.472.582.392. Belanja daerah ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp140.806.275.568, belanja barang dan jasa Rp127.874.894.906, belanja hibah Rp11.796.830.000, dan belanja modal sebesar Rp4.994581.918.
“Belanja daerah mengalami peningkatan sekitar 0,38 persen jika dibandingkan dengan belanja daerah pada Maret tahun lalu,” pungkasnya.
Hingga 31 Maret 2026, posisi kas umum daerah sebesar Rp47.930.921.482. (portal.sukabumikota.go.id)
